https://www.zeverix.comsmm indonesiakencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiakencang77Analisis Pola Interaksi Pengguna Ekosistem Hiburan Digital CloudEvaluasi Sistem Rekomendasi Konten Machine Learning Big DataPeran Arsitektur Data Pengalaman Hiburan Interaktif ImmersifStudi Komparatif Algoritma Pengacakan Platform Digital Monte CarloOptimasi User Interface Retensi Pengguna Berbasis PerilakuPendekatan Analitik Prediktif Tren Hiburan Digital Masa DepanTransformasi Infrastruktur Teknologi Ekosistem Hiburan Digital Skala BesarKecerdasan Buatan Analisis Keputusan Pengguna Platform DigitalDigitalisasi Pengalaman Hiburan Sistem Adaptif Berbasis AIEvaluasi Keandalan Sistem RNG Platform Digital ModernPenggunaan Data Telemetri Pola Sesi Pengguna Platform DigitalArsitektur Microservices Skalabilitas Industri Hiburan Digital KontemporerAnalisis Sentimen Pengguna Fitur Interaktif Platform Hiburan DigitalPeran Enkripsi Keamanan Data Kepercayaan Pengguna DigitalPendekatan Data-Driven Optimasi Navigasi Pengalaman Pengguna DigitalEfektivitas Gamifikasi Meningkatkan Engagement Pengguna DigitalAnalisis Komparatif Efisiensi Algoritma Sistem Hiburan DigitalPeran Big Data Deteksi Pola Perilaku Pengguna Platform DigitalInovasi Blockchain Potensi Ekosistem Hiburan Digital Masa DepanPendekatan Sistem Dinamis Feedback Loop Pengguna Platform Digitalhttps://indobooster.com/page/contoh-pengisian-target-di-smm-panel-indobooster

GANN Sumsel Kritisi Vonis Ringan Haji Sutar Crazy Rich Tulung Selapan, Bagaimana Narkoba Bisa Diberantas

GANN Sumsel Kritisi Vonis Ringan Haji Sutar Crazy Rich Tulung Selapan, Bagaimana Narkoba Bisa Diberantas

Palembang, Briliannews.com — Vonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika, Sutarnedi alias Haji Sutar yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang dinilai masih terlalu ringan.

Putusan tersebut memberi ruang kepada bandar besar narkotika untuk lebih leluasa dan mengkesampingkan efek jera bagi pelaku.

Padahal terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkotika.

Menyikapi hal itu, Ketua DPD GANN Sumsel Misika Dasa Hafrida kembali menyuarakan dan menyayangkan putusan ringan terhadap terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar atau yang dikenal sebagai Crazy Rich asal Tulung Selapan Kabupaten OKI tersebut.

“Selayaknya terdakwa dijatuhi hukuman berat minimal 20 tahun. Perbuatan terdakwa sudah berlangsung lama dan diduga ikut jaringan bandar narkoba di Sumsel,”kata Misika Dasa Hafrida kepada wartawan Jumat (1/5/2026).

GANN Sumsel sangat menyesalkan terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) hanya memvonis ringan terdakwa dalam tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkotika.

“Apa pertimbangan jaksa menuntut lima tahun dan hakim memvonis sama. bagaimana narkoba bisa diberantas di Indonesia ini. Dampaknya akan bertambah banyak generasi penerus yang akan rusak moralnya,”tuturnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku yang terbukti melakukan pencucian uang kekayaan hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang memvonis terdakwa Sutarnedi alias Haji dengan hukuman lima tahun penjara dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika.

Vonis yang dijatuhi sama dengan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa lima tahun penjara.

Diketahui, Sutarnedi alias Haji Sutar ditangkap bersama Apri Maikel Jekson oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.

Dari hasil penyelidikan, salah satu rekening milik terdakwa tercatat menerima aliran dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi.

Dana tersebut diduga merupakan hasil bisnis narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang.Dalam perkara ini, aparat juga telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, mulai dari delapan bidang tanah di Palembang dan OKI, dua unit mobil, hingga perhiasan dan uang dalam rekening bank.(Leo)